Makalah Malpraktek dalam Keperawatan
BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan keperawatan di Indonesia telah mengalami
perubahan yang sangat pesat menuju perkembangan keperawatan sebagai profesi.
Proses ini merupakan suatu perubahan yang sangat mendasar dan konsepsional,
yang mencakup seluruh aspek keperawatan baik aspek pelayanan atau aspek-aspek
pendidikan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
kehidupan keprofesian dalam keperawatan.
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 telah memberikan pengakuan
secara jelas terhadap tenaga keperawatan sebagai tenaga profesional sebagaimana
pada Pasal 32 ayat (4), Pasal 53 ayat (I j dan ayat (2)). Selanjutnya, pada
ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perkembangan keperawatan menuju keperawatan profesional
sebagai profesi di pengaruhi oleh berbagai perubahan, perubahan ini sebagai
akibat tekanan globalisasi yang juga menyentuh perkembangan keperawatan
professional antara lain adanya tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keperawatan yang pada hakekatnya harus diimplementasikan pada
perkembangan keperawatan professional di Indonesia. Disamping itu dipicu juga
adanya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang
perkembangan konsumen sebagai akibat kondisi sosial ekonomi yang semakin baik,
termasuk latar belakang pendidikan yang semakin tinggi yang berdampak pada
tuntutan pelayanan keperawatan yang semakin berkualitas. Jaminan
pelayanan keperawatan yang berkualitas hanya dapat diperoleh dari tenaga
keperawatan yang profesional. Dalam konsep profesi terkait erat dengan 3 nilai
sosial yaitu:
1.
Pengetahuan yang
mendalam dan sistematis.
2.
Ketrampilan teknis dan kiat yang
diperoleh melalui latihan yang lama dan teliti.
3.
Pelayanan atau asuhan kepada yang
memerlukan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknis tersebut dengan
berpedoman pada filsafat moral yang diyakini yaitu “Etika Profesi”.
Dalam profesi keperawatan tentunya berpedoman pada etika
profesi keperawatan yang dituangkan dalam kode etik keperawatan. Sebagai suatu
profesi, PPNI memiliki kode etik keperawatan yang ditinjau setiap 5 tahun dalam
MUNAS PPNI. Berdasarkan keputusan MUNAS VI PPNI No. 09/MUNAS VI/PPNI/2000
tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia.
Bidang Etika keperawatan sudah menjadi tanggung jawab organisasi keprofesian untuk mengembangkan jaminan pelayanan keperawatan yang berkualitas dapat diperoleh oleh tenaga keperawatan yang professional. Dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga perawat professional senantiasa memperhatikan etika keperawatan yang mencakup tanggung jawab perawat terhadap klien ( individu, keluarga, dan masyarakat ).selain itu , dalam memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas tentunya mengacu pada standar praktek keperawatan yang merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi dalam hal ini perawat.
Bidang Etika keperawatan sudah menjadi tanggung jawab organisasi keprofesian untuk mengembangkan jaminan pelayanan keperawatan yang berkualitas dapat diperoleh oleh tenaga keperawatan yang professional. Dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga perawat professional senantiasa memperhatikan etika keperawatan yang mencakup tanggung jawab perawat terhadap klien ( individu, keluarga, dan masyarakat ).selain itu , dalam memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas tentunya mengacu pada standar praktek keperawatan yang merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi dalam hal ini perawat.
Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, perawat bisa saja
melakukan kesalahan yang dapat merugikan klien sebagai penerima asuhan
keperawatan,bahkan bisa mengakibatkan kecacatan dan lebih parah lagi
mengakibatkan kematian, terutama bila pemberian asuhan keperawatan tidak sesuai
dengan standar praktek keperawatan.kejadian ini di kenal dengan malpraktek. Di
dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan
norma hukum.
Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan
praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma
tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan
dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu dipahami
mengingat dalam profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum,
sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar. Karena
antara etika dan hukum ada perbedaan-perbedaan yang mendasar menyangkut
substansi, otoritas, tujuan dan sangsi, maka ukuran normatif yang dipakai untuk
menentukan adanya ethical malpractice atau yuridical malpractice dengan
sendirinya juga berbeda. Yang jelas tidak setiap ethical malpractice merupakan
yuridical malpractice akan tetapi semua bentuk yuridical malpractice pasti
merupakan ethical malpractice. untuk menghindari terjadinya
malpraktek ini, perlu di adakan kajian-kajian etika dan hukum yang menyangkut
malpraktek khususnya dalam bidang keperawatan sehingga sebagai perawat nantinya
dalam menjalankan praktek keperawatan senantiasa memperhatikan kedua aspek
tersebut
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI MALPRAKTEK
Malpraktek mempakan istilah yang sangat umum sifatnya dan
tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti salah sedangkan
“praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktek berarti
pelaksanaan atau tindakan yang salah. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi
kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang
salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi.
Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan adalah
kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat
kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim
dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran
dilingkungan yang sama. Malpraktek juga dapat diartikan sebagai tidak
terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang
baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi
aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau
keterbukaan,dalam arti, harus menceritakan secarajelas tentang pelayanan yang
diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa
lainnya yang diberikan.
Dalam memberikan pelayanan wajib bagi pemberi jasa untuk
menginformasikan kepada konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal
mungkin. Namun, penyalahartian malpraktek biasanya terjadi karena ketidaksamaan
persepsi tentang malpraktek.Guwandi (1994) mendefinisikan malpraktik sebagai
kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat
keterampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanah pengobatan dan
perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan
merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.
Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik
merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada
seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya
sesuai bidang tugas/pekerjaannya.
Ada dua istilah yang sering dibiearakan secara bersamaan dalam kaitannya dengan malpraktik yaitu kelalaian dan malpratik itu sendiri. Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan/hukum guna, melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yaag tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay, 1998).
Ada dua istilah yang sering dibiearakan secara bersamaan dalam kaitannya dengan malpraktik yaitu kelalaian dan malpratik itu sendiri. Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan/hukum guna, melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yaag tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay, 1998).
Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status
profesional dan pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Malpraktik
adalah kegagalan seorang profesional (misalnya, dokter dan perawat) untuk
melakukan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang
yang karena memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995).
Malpraktik lebih luas
daripada negligence karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik
pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal
malpractice) dan melanggar undang-undang. Di dalam arti kesengajaan tersirat
adanya motif (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata atau
pidana. Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan
malpraktik adalah :
a) Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan
oleh seorang tenaga kesehatan;
b) Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau
melalaikan kewajibannya. (negligence); dan
c) Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
B.
MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN
Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan
malpraktik. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional
seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hukum. Vestal,
K.W. (l995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti malpraktik, apabila
pengguagat dapat menunujukkan hal-hal dibawah ini :
a. Duty – Pada saat terjadinya cedera, terkait dengan
kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu fan kepandaiannya untuk
menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya
berdasarkan standar profesi.
Hubungan perawat-klien menunjukkan, bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
Hubungan perawat-klien menunjukkan, bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
b. Breach of the duty – Pelanggaran terjadi sehubungan
dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilalaikan
menurut standar profesinya. Contoh pelanggaran yang terjadi terhadap pasien
antara lain, kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan
sebagai kebijakan rumah sakit.
c. Injury – Seseorang mengalami cedera (injury) atau
kemsakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum, misalnya pasien mengalami
cedera sebagai akibat pelanggaran. Kelalalian nyeri, adanya penderitaan atau
stres emosi dapat dipertimbangkan sebagai, akibat cedera jika terkait dengan
cedera fisik.
d. Proximate caused – Pelanggaran terhadap kewajibannya
menyebabkan atau terk dengan cedera yang dialami pasien. Misalnya, cedera yang
terjadi secara langsung berhubungan. dengan pelanggaran kewajiban perawat
terhadap pasien).
Sebagai
penggugat, seseorang harus mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen dari
keempat elemen di atas. Jika semua elemen itu dapat dibuktikan, hal ini
menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik dan perawat berada pada tuntutan
malpraktik. Bidang Pekerjaan Perawat Yang Berisiko Melakukan Kesalahan : Caffee (1991) dalam Vestal, K.W.
(1995) mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat berisiko melakukan
kesalahan, yaitu tahap pengkajian keperawatan (assessment errors), perencanaan
keperawatan (planning errors), dan tindakan intervensi keperawatan
(intervention errors). Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut :
a) Assessment errors, termasuk kegagalan mengumpulkan data atau
informasi tentang pasien secara adekuat atau kegagalan mengidentifikasi
informasi yang diperlukan, seperti data hasil pemeriksaan laboratorium,
tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan segera.
Kegagalan dalam pengumpulan data akan berdampak pada ketidaktepatan diagnosis
keperawatan dan lebih lanjut akan mengakibatkan kesalahan atau ketidaktepatan
dalam tindakan. Untuk menghindari kesalahan ini, perawat seharusnya dapat
mengumpulkan data dasar secara komprehensif dan mendasar.
b) Planning errors, termasuk hal-hal berikut :
1. Kegagalan mencatat masalah pasien dan kelalaian
menuliskannya dalam rencana keperawatan.
2. Kegagalan mengkomunikaskan secara efektif rencana
keperawatan yang telah dibuat, misalnya menggunakan bahasa dalam rencana
keperawatan yang tidak dimahami perawat lain dengan pasti.
3. Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan
yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan.
4. Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh
pasien. Untuk mencegah kesalahan tersebut, jangan hanva menggunakan perkiraan
dalam membuat rencana keperawatan tanpa mempertimbangkannya dengan baik.
Seharusnya, dalam penulisan harus memakai pertimbangan yang jelas berdasarkan
masalah pasien. Bila dianggap perlu, lakukan modifikasi rencana berdasarkan
data baru yang terkumpul. Rencana harus realistis berdasarkan standar yang
telah ditetapkan, termasuk pertimbangan yang diberikan oleh pasien.
Komunikasikan secara jelas baik secara lisan maupun dengan tulisan. Lakukan
tindakan berdasarkan rencana dan lakukan secara hati-hati instruksi yang ada.
Setiap pendapat perlu divalidasi dengan teliti.
c). Intervention errors, termasuk kegagalan menginteipretasikan
dan melaksanakan tindakan kolaborasi, kegagalan melakukan asuhan keperawatan
secara hati-hati, kegagalan mengikuti/mencatat order/pesan dari dokter atau
dari penyelia. Kesalahan pada tindakan keperawatan yang sering terjadi adalah
kesalahan dalam membaca pesan/order, mengidentifikasi pasien sebelum dilakukan
tindakan/prosedur, memberikan obat, dan terapi pembatasan (restrictive
therapy). Dari seluruh kegiatan ini yang paling berbahaya tampaknya pada
tindakan pemberian obat. Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi yang baik di
antara anggota tim kesehatan maupun terhadap pasien dan keluarganya.
Untuk menghindari kesalahan ini,, sebaiknya rumah sakit tetap melaksanakan program pendidikan berkelanjutan (Continuing Nursing Education).
Untuk menghindari kesalahan ini,, sebaiknya rumah sakit tetap melaksanakan program pendidikan berkelanjutan (Continuing Nursing Education).
Untuk
malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai
bidang hukum yang dilanggar, yaitu :
a. Criminal malpractice
Perbuatan
seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala
perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana,yaitu :
1. Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.
2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP). Kecerobohan (reklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent. Atau kealpaan (negligence) misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi. Pertanggungjawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada badan yang memberikan sarana pelayananjasa tempatnya bernaung.
b. Civil malpractice
Seorang tenaga jasa akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga jasa yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain :
1. Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib
dilakukan.
2. Melakukan apa yang
menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
3. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
tetapi tidak sempurna.
4. Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya
dilakukan. Pertanggungjawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau
korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle ofvicarius
liability. Dengan prinsip ini maka badan yang menyediakan sarana jasa dapat
bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya selama orang
tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
c. Administrative malpractice
Tenaga jasa dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala orang tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kena, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.
C.
CONTOH MALPRAKTEK KEPERAWATAN DAN KAJIAN ETIKA HUKUM
Pasien usia lanjut mengalami disorientasi pada saat berada
di ruang perawatan. Perawat tidak membuat rencana keperawatan guna memantau dan
mempertahankan keamanan pasien dengan memasang penghalang tempat tidur. Sebagai
akibat disorientasi, pasien kemudian terjatuh dari tempat tidur pada waktu
malam hari dan pasien mengalami patah tulang tungkai Dari
kasus diatas , perawat telah melanggar etika keperawatan yang telah dituangkan
dalam kode etik keperawatan yang disusun oleh Persatuan Perawat Nasional
Indonesia dalam Musyawarah Nasionalnya di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1989
khususnya pada Bab I, pasal 1, yang menjelaskan tanggung jawab perawat
terhadap klien (individu, keluarga dan masyarakat).dimana perawat tersebut
tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap klien dengan tidak membuat
rencana keperawatan guna memantau dan mempertahankan kemanan pasien dengan
tidak memasang penghalang tempat tidur. Selain itu perawat tersebut juga
melanggar bab II pasal V,yang bunyinya Mengutamakan perlindungan dan
keselamatan klien dalam melaksanakan tugas, serta matang dalam mempertimbangkan
kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungan
dengan keperawatan dimana ia tidak mengutamakan keselamatan kliennya sehingga
mengakibatkan kliennya terjatuh dari tempat tidur dan mengalami patah tungkai. Disamping
itu perawat juga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perawat dalam hal
Memberikan pelayanan/asuhan sesuai standar profesi/batas kewenangan. Dari
kasus tersebut perawat telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian
seperti patah tulang tungkai sehingga bisa dikategorikan sebagai malpraktek
yang termasuk ke dalam criminal malpractice bersifat neglegence yang dapat
dijerat hokum antara lain :
1.
Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan
mati atau luka-luka berat.Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang
mati :Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu
tahun.
2.
Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebakan luka berat:Ayat (1) Barangsiapa
karena kealpaannya menyebakan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu
tahun.Ayat (2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehinga menimbulkan penyakit atau alangan menjalankan
pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam de¬ngan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling tinggi tiga ratus
rupiah.
3.
Pasal 361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan
(misalnya: dokter, bidan, apoteker, sopir, masinis dan Iain-lain) apabila
melalaikan peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka
berat, maka mendapat hukuman yang lebih berat pula.Pasal 361 KUHP
menyatakan:Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini di-lakukan dalam
menjalankan suatu jabatan atau pen¬caharian, maka pidana ditambah dengan
pertiga, dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian
dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya
di-umumkan.Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah
bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada
orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
Selain
pasal tersebut diatas, perawat tersebut juga telah melanggar Pasal 54 :
(1).
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam
melak-sanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
(2).
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
-
Malpraktik bersifat sangat kompleks
-
Perawat diperhadapkan pada tuntutan
pelayanan profesional.
-
Banyak kemungkinan yang dapat memicu
perawat melakukan malpraktik. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan
status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hokum
-
untuk mengatakan secara pasti
malpraktik, apabila pengguagat dapat menunujukkan hal-hal dibawah ini :
1.
Duty – Pada saat terjadinya cedera,
terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu dan
kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban
penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
2.
Breach of the duty – Pelanggaran
terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang
seharusnya dilalaikan menurut standar profesinya.
3.
Injury – Seseorang mengalami cedera
(injury) atau kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hokum
4.
Proximate caused – Pelanggaran
terhadap kewajibannya menyebabkan atau terk dengan cedera yang dialami pasien.
-
Bidang Pekerjaan Perawat Yang
Berisiko Melakakan Kesalahan yaitu tahap pengkajian keperawatan (assessment
errors), perencanaan keperawatan (planning errors), dan tindakan intervensi
keperawatan (intervention errors).
-
yuridical malpractice dibagi dalam 3
kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yaitu :
a.
Criminal malpractice
b.
Civil malpractice
c.
Administrative malpractice
B. SARAN
-
dalam memberikan pelayanan keperawatan , hendaknya berpedoman pada kode etik
keperawatan dan mengacu pada standar praktek keperawatan
-
perawat diharapkan mampu mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat
berisiko melakukan kesalahan, yaitu tahap pengkajian keperawatan (assessment
errors), perencanaan keperawatan (planning errors), dan tindakan intervensi
keperawatan (intervention errors) sehigga nantinya dapat menghindari kesalahan
yang dapat terjadi
-
perawat harus memiliki kredibilitas tinggi dan senantiasa meningkatkan
kemampuannya untuk mencegah terjadinya malpraktek
10 contoh kasus
malpraktek
Menurut data yang ada, lebih dari
195.000 orang amerika meninggal karena kesalaha pada mallpraktik atau kesalahan
Dokter, dari 37 Juta catatan pasien setiap tahunnya. Angka ini lebih besar
daripada kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara, AIDS, Kanker jika
digabungkan menjadi satu.
Berikut 10 besar kesalahan fatal
dalam dunia kedokteran :
Sherman Sizemore 10 Kasus Kesalahan
Mallpraktek Paling Aneh
Pria dari Virginia Barat ini,
mengaku terbangun dari Pingsannya ketika dioperasi dan merasakan setiap sayatan
dari pisau bedah yang dilakukan tim dokter ketika mengoperasi, hal itu
menyebabkan ia mengalami trauma selama dua minggu setelah operasi selesai.
Sherman Sizemore kemudian mengajukan
tuntutan ke Rumah Sakit Umum Raleigh Beckley, W.Va., Jan 19, 2006 untuk operasi
penyelidikan dan menentukan penyebab ia terbangun. Tetapi pada saat operasi,
dia dilaporkan mengalami fenomena yang dikenal sebagai yg menyebabkan
kematirasaan kesadaran – sebuah negara di mana seorang pasien bedah dapat
merasakan sakit, tekanan atau kegelisahan saat operasi, tetapi tidak dapat
bergerak atau berkomunikasi dengan dokter. Tim Dokter Telah melukai pria 73
tahun tersebut dengan pengalaman yang terjaga selama operasi tetapi tidak dapat
bergerak atau menjerit kesakitan.
Louis Park, Minnesota, pasien yang
dirujuk ke Rumah Sakit Park Nicollet Metodhist karena memiliki tumor yang
diyakini menjadi kanker. Namun, dokter salah mendiagnosa dan membuang ginjal
yang sehatnya.
“Penemuan ini dilakukan pada hari
berikutnya ketika diperiksa oleh tim patologi dan tidak menemukan bukti dari
segala kejahatan,” kata Samuel Carlson, MD dan pimpinan Park Nicollet Chief
Medical Officer. Yang berpotensi kanker, ginjal tetap utuh dan berfungsi. Untuk
privasi dan permintaan keluarga, tidak ada rincian tentang pasien.
Dua bulan setelah dua kali operasi
bypass jantung yang diduga untuk menyelamatkan hidupnya, pelawak dan mantan
Pembawa acara Saturday Night Live cast, Dana Carvey mendapat berita : ahli
bedah jantung yang telah melakukan tindakan medis tersebut salah mengoperasi.
Butuh waktu lain mengadakan operasi
darurat untuk menghapus blockage yang mengancam dapat membunuh pria berusia 45
tahun yang bekerja sebagai pelawak dan ayah dari dua anak tersebut. Akhirnya Ia
pun menuntut senilai US $ 7,5 juta.
Carvey membawa perkara terhadap
rumah sakit tersebut, dengan mengatakan ahli bedah telah melakukan kesalahan
fatal “Ini seperti mengeluarkan ginjal yang salah. dan itu merupakan kesalahan
yang besar,” demikian seperti dikutip People Magazine.
Wanita 17 tahun yang bernama Jésica
Santillán ini meninggal 2 minggu setelah menerima jantung dan paru-paru pasien
dari golongan darah yang tidak cocok dengan dia. Dokter di Duke University
Medical Center gagal dalam memeriksa kompatibilitas sebelum operasi dimulai.
Setelah operasi kedua transplantasi dengan maksud mencoba memperbaiki kesalahan,
wanita ini malah menderita kerusakan otak dan komplikasi yang menyebabkannya
meninggal.
Santillán, seorang imigran
Meksiko,datang ke Amerika Serikat tiga tahun sebelumnya untuk mencari perawatan
medis atas jantung dan paru-parunya. transplantasi Jantung & paru-paru oleh
Dokter Ahli Bedah Rumah Sakit di Universitas Duke di Durham, NC, diharapkan
akan memperbaiki kondisi ini, bukan menempatkan dia dalam bahaya besar.
Santillán, yang memiliki jenis darah-O, telah menerima organ dari tipe donor A
.
Mungkin ini adalah kasus yang paling
terkenal yakni kasus kesalahan pemotongan kaki di Tampa (Florida) terhadap pria
52 tahun Willie King, saat operasi pemotongan pada Februari 1995. Akibat
kesalahan fatal rumah sakit tersebut di cabut licensi nya selama 6 bulan dan
denda 10.000 US$ dan membayar 900.000 US$ terhadap Willie King dan terakhir tim
operasi membayar juga 250.000 US$ terhadap King.
Donald Church 10 Kasus Kesalahan
Mallpraktek Paling Aneh
Donald Church, (49 tahun), memiliki
tumor di perut ketika ia berada di Universitas Washington Medical Center di Seattle
pada bulan Juni 2000. Ketika dia kembali, tumor sudah tidak ada namun sebuah
logam retractor ketinggalan didalamnya.
Dokter mengakui kesalahannya
meninggalkan logam retractor sepanjang 13 Inci didalam perut, Untungnya, Dokter
Ahli Bedah mampu mengangkat retractor tersebut segera setelah ditemukan dan
ia tidak mengalami kesakitan jangka panjang akibat dari kesalahan tersebut.
Rumah sakit setuju untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 97,000.
Joan Morris (nama samaran) adalah
perempuan 67 tahun, ia mengaku ke rumah sakit untuk belajar namun kesalahannya
fatal, karena telah mengambil pasien yang salah yang harusnya dioperasi otak
malah dioperasi jantungya. sang pasien sudah di meja operasi selama satu jam.
Dokter telah membuat torehan -torehan di dada, artery, alur dalam sebuah tabung
dan snaked atas ke dalam hatinya (prosedur dengan risiko perdarahan, infeksi,
serangan jantung dan stroke).
saat telepon berdering dan dokter
dari departemen lain ditanya “apa yang anda lakukan dengan pasien saya?” tidak
ada yang salah dengan jantungnya ! “. Kardiolog yang bekerja pada wanita itupun
memeriksa grafik, dan melihat bahwa dia telah membuat kesalahan yang fatal.
Kajian ini dibatalkan, dan dia kembali ke kamar itu dalam kondisi stabil.
Untuk yang ketiga kalinya pada tahun
yang sama, dokter di RS Rhode Island telah mengoperasi salah satu sisi kepala
pasien. Kejadian yang terbaru terjadi Nov 23 2007. perempuan 82-an tahun
menjalani operasi untuk menghentikan pendarahan otak dan tengkorak nya. Dokter
memulai mengoperasi pengeboran sisi sebelah kanan kepala pasien, meskipun
sebuah CT scan menunjukkan perdarahan di sebelah kiri, menurut laporan
setempat.
Dan terakhir Agustus, pria 86 tahun
meninggal tiga minggu setelah seorang ahli bedah di Rumah Sakit Rhode Island
mengoperasi secara tidak sengaja di salah satu samping kepalanya.
Ketika Nancy Andrews, dari Commack,
NY, menjadi hamil setelah mengikuti proses bayi tabnung di klinik kesuburan
Newyork. dia dan suaminya yang tampan berharap besar atas keberhasilan proses
ini. yang mereka harapkan adalah seorang anak dengan kulit yang lebih gelap
dari orang tuanya. Menyusul tes DNA yang disarankan dokter di Kedokteran New
York, pihak klinik didapati sengaja menggunakan sperma orang lain untuk
ditanamkan ke sel telur Nancy Andrews’ .
Kemudian bayi tersebut lahir 19
Oktober 2004, mereka menuntut karena tindakan malpraktik pemilik klinik itu.
Hal lain adalah salah operasi,
Dokter Ahli Bedah keliru membuang testis yang sehat sebelah kanan dari veteran
Air Force pria berusia 47 tahun Benjamin Houghton. Pasien mengeluh sakit dan
berkurangnya mentalitas dari testis sebelah kiri, jadi dokter memutuskan untuk
menjadwalkan operasi untuk membuangnya karena takut kanker.
Namun, apa yang dibuangnya adalah
testis yang sehat, yakni yang sebelah kanan, pasangan tersebut kemudian
mengajukan ganti rugi sebesar U$200.000 karena kesalahan fatal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar